Friday, May 4, 2012

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah
Dasar wajib zakat fitrah:

عن ابن عمر أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كلّ حرّ أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين ( رواه مسلم )

“Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin Umar, Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki2 maupun perempuan“

Zakat fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal. Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal.

Tapi sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi  yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah.

Yang dimaksud mampu yaitu, memiliki harta lebih dari:

1.    Kebutuhan makan dan pakaian untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada siang hari raya beserta malam harinya (1 Syawwal dan malam 2 Syawwal) .
2.    Hutang, meskipun belum jatuh tempo (saat membayar).
3.    Rumah yang layak baginya dan orang yang wajib dinafkahi.
4.    Biaya pembantu untuk istri jika dibutuhkan.

Orang yang wajib dinafkahi yaitu:

1.    Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta.
2.    Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja seperti lumpuh, idiot, dan sebagainya serta tidak memiliki harta.
3.    Orang tua yang tidak mampu (mu’sir).
4.    Istri yang sah.
5.   Istri yang sudah ditalak roj’i (istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dalam masa iddah.
6.    Istri yang ditalak ba’in  (talak 3) apabila dalam keadaan hamil.

Zakat fitrah berupa makanan pokok mayoritas penduduk daerah setempat.
Ukuran zakat fitrah 1 sho’ beras = 2,75 – 3 kg.
Urutan dalam mengeluarkan zakat fitrah ketika harta terbatas.
Orang yang memiliki kelebihan harta seperti di atas tetapi tidak mencukupi untuk fitrah seluruh keluarganya, maka dikeluarkan sesuai urutan berikut :

1.    Dirinya sendiri.
2.    Istri.
3.    Pembantu istri sukarela (tanpa bayaran).
4.    Anak yang belum baligh.
5.    Ayah yang tidak mampu.
6.    Ibu yang tidak mampu.
7.    Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara fisik dan materi).

Jika kelebihan harta tersebut kurang dari 1 sho’ maka tetap wajib dikeluarkan.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah:

1. Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
2. Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan.
Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib.
Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
4. Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.
5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib menggodho’i.

Syarat sah zakat fitrah:

I. Niat.

Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafi’i.

Niat untuk fitrah diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ

(Saya niat mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah Ta’ala)

Niat untuk zakat fitrah orang lain:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ  فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ

(saya niat mengeluarkan zakat fitrah fulan atau fulanah karena Allah Ta’ala)

CATATAN : Anak yang sudah baligh, mampu secara fisik, tidak wajib bagi orang tua mengeluarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu apabila orang tua hendak mengeluarkan zakat fitrah anak tersebut, maka caranya :

1.    Men-tamlik makanan pokok kepadanya (memberikan makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati anak tersebut).
2.    Atau mengeluarkannya dengan seizin anak.

Cara niat zakat fitrah

a. Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang berhak.

b. Jika diwakilkan, diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya.

II. Menyerahkan kepada orang yang berhak menerima zakat, yaitu ada 8 golongan yang sudah maklum.

Hal–hal yang perlu diperhatikan:

1. Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.

2. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah.

3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.

4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya  untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.

5. Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.

6. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh.

7. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.

8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.

9. Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.

10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.

11. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.

12. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan di atas.

13. Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i.

Sumber Forsansalaf

Rangkaian Kegiatan Ibadah Haji

1. Shalat Arba’in di Masjid Nabawi

Sebagian jama’ah haji ada yang menggunakan kesempatan berziarah ke Madinah untuk melaksanakan shalat empat puluh kali secara berturut-turut di masjid Nabawi. Amaliah ini lebih kita kenal dengan istilah Shalat Arba’in. Bagaimanakah Shalat Arba’in itu? Adakah tuntunan Nabi SAW yang mengajarkannya?

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kalau melihat hadlts Nabi SAW, yang menjelaskan keutamaan tiga masjid yang mempunyai sejarah besar dalam Islam, yakni masjidil Haram, masjib Nabawi serta masjidil Aqsha.

عَنْ أبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَاتَشُدُّ الرِّحَالَ إلاَّ فِيْ ثَلَاثٍ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِيْ هَذَا وَاْلمَسْجِدِ الْأقْصَى –صحيح البخاري

Dari Abli. Hurairah RA dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabda, ‘Janganlah kamu bersikeras untuk berkunjung kecuali pada tiga tempat, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), serta Masjidil Aqsa.’” (HR Bukhari)

Dalam hadits ini, ada anjuran yang sangat kuat dari Nabi SAW untuk berziarah, mendatangi sekaligus beribadah di tiga masjid itu. Karena tempat-tempat tersebut mempunyai keistimewaan yang tidak dimiliki tempat lain di dunia ini. Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلاَةٌ فِيْ مَسْجِدِيْ هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إلاَّ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَ صَلاَةٌ فِيْ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفٍ فِيْمَا سِوَاهُ –مسند أحمد بن حنبل

Dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Melakukan shalat satu kali di masjidku ini lebih utama dari shalat seribu kali di tempat lain, kecuali Masjidil Haram. Dan melakukan shalat satu kali di Masjidil Haram lebih utama dari pada melakukan shalat seratus ribu kali di tempat lainnya.” (Musnad Ahmad bin Hanbal)
Dari hadits ini terlihatjelas bahwa melakukan ibadah di dua masjid tersebut memiliki keutamaan yang sangat besar. Karena itu, para ulama sangat menganjurkan orang yang sedang melakukan ibadah haji, sebisa mungkin untuk memperbanyak melaksanakan ibadah di masjid tersebut. Al­Imam ar-Rabbani Yahya bin Syarf an-Nawawi dalam Kitab al-Idhah fi Manasik al-Hajj menjelaskan:

“Orang yang melakukan ibadah haji, selama ia di Madinah, selayaknya untuk selalu melaksanakan shalat di Masjid Rasulullah SAW. Dan sudah seharusnya dia juga berniat ‘i’tikaf, sebagaimana yang telah kami jelaskan tentang ibadah di Masjidil Haram. (Kitab al-Idhah fi Manasik al-Hajj wal Umrah, hal 456)

Dan sangat dianjurkan untuk melaksanakan shalat tersebut secara berturut turut selama empat puluh kali. Sebab ada fadhilah yang sangat besar jika perbuatan ini dilaksanakan di Masjid Nabawi. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى فِيْ مَسْجِدِيْ أَرْبَعِيْنَ صَلَاةً لَا تَفُوْتُهُ صَلَاةٌ كُتِبَ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَ بَرَاءَةٌ مِنَ الْعَذَابِ وَ بَرِيْءٌ مِنَ النِّفَاقِ –مسند أحمد بن حنبل

Dari Anas bin Miilik, bahwa Rasululliih SAW bersabda, “Barangsiapa shalat di masjidku ini (masjid Nabawi) selama empat puluh kali berturut-turut, maka dicatat baginya kebebasan dari neraka, selamat dari adzab, serta terbebas dari kemunafikan.” (Musnad Ahmad bin Hanbal).

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Shalat Arba’in oleh jama’ah haji atau umat Islam lainnya ketika di Madinah memang dianjurkan di dalam syariat Islam.

Oleh KH Muhyiddin Abdusshomad
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember

 

2. Haji Amanat

Rasulullah SAW bersabda: Islam ditegakkan di atas lima pilar. (1) Percaya tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan-Nya, (2) Mendirikan shalat, (3) Mengeluarkan zakat, (4) Haji ke Baitullah bila mampu, dan (5) Puasa di bulan Ramadhan.

Dalam hadits lain, haji jatuh pada rukun kelima.

Haji wajib bagi siapa saja yang mampu (mampu dalam perjalanannya, cukup bekal hidup di sana, dan cukup pula bagi keluarga yang ditinggal selama kurang lebih 40 hari). Di samping itu, ada kendaraan yang siap melayani, layak dipakai mengantar sampai tujuan, serta aman sepanjang menempuh perjalanan.

Bagi warga Saudi Arabia, kendaraan bukan hal prinsip, kesehatan badanlah yang sangat diperlukan untuk menunaikan ibadah haji itu. Tetapi bagi orang Indonesia, disamping sehat, kendaraan harus layak pula. Umumnya, bagi warga NU yang strata ekonominya rendah, haji merupakan rukun Islam yang paling berat ditunaikan.

Namun demikian haji merupakan ibadah yang paling didambakan, dan dapat mengangkat pristise mereka di tengah komunitas warga sekampung. Tak berlebihan jika ada istilah haji ”wahyu” sebab sawahnya payu (laku), “abidin” (atas biaya dinas), “pilas” (sapinya bablas alias dijual), dll.

Semua itu menggambarkan betapa ibadah haji dapat membuat seseorang tersugesti untuk mengorbankan apa saja agar sampai di Makkah dan menyaksikan Ka’bah yang agung, juga ke Madinah untuk ziarah ke makam Rasullullah SAW, shalat di masjidil Haram, Thawaf mengelilingi Ka’bah, Sa’i antara Shafa dan Marwa, minum air zamzam, dll.

Lebih dari itu, mungkin di sinilah sebenarnya ukuran ketakwaan dan kecintaan seseorang kepada agamanya. Sampai ada juga yang telah menabung 20 tahun, ada yang sampai 30 tahun, bahkan ada yang 55 tahun.

Orang biasanya tidak dapat menabung banyak-­banyak, dan biasanya mereka menabung di gerabah, di bawah kasur, di tiang dapur. Meski inflasi bertambah setiap tahun, mereka tidak pernah memikirkannya, akhirnya nilai tukar uang yang disimpan merosot, persis orang berlari di tempat. Lalu di kemudian hari, sebelum meninggal, ia pun berpesan, “bila saya sudah tidak mampu lagi pergi haji, atau sudah dipanggil Tuhan, tolong tabunganku dititipkan untuk ongkos hajiku.” Inilah yang kita sebut dengan “haji amanat”.

Beberapa landasan yang menerangkan tentang haji amanat :
 
1. Ibnu Abbas meriwayatkan: Ada seorang perempuan bertanya kepada nabi tentang ayahnya yang telah meninggal dunia dan belum menunaikan ibadah haji, apakah perlu saya menghajikan? Rasulullah mejawab “Jika ayahmu punya hutang tidak sukakah kau melunasinya.” Perempuan tadi menjawab, ya. Lalu Rasulullah Bersabda:
فَدَيْنُ اللهِ أحَقٌّ
Justru hutang kepada Allah SWT (haji) lebih berhak untuk dibayarkan. (HR an-Nasa’i).

2. Luqaith bin Amir, ia berkata: Ia pernah datang kepada Nabi dan menyampaikan “Ayahku sudah tua, tidak bisa ia berangkat haji atau umrah.” Rasulullah menjawab:
حُجَّ عَنْ أبِيْكَ وَاعْتَمَرَ
Berhaji dan berumrahlah kau untuk ayahmu. (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

3. Dalam kitab Tanwirul Qulub karya Syeikh Muhammad Amin Kurdi Al Irbili, hal 233 disebutkan: Jika syarat sudah terpenuhi tapi belum berangkat haji sudah keburu meninggal maka wajib dihajikan secepatnya. Dengan begitu ia telah melunasi hutangnya. Bila tidak punya tabungan, disunnahkan warisannya digunakan untuk menghajikan, namun bila ada orang lain mau menghajikan maka itu diperkenankan juga.

Oleh KH Munawwir Abdul Fattah
Pengasuh Pesantren Krapyak, Yogyakarta
Sumber http://www.nu.or.id

Puasa Arafah Didasarkan Wukuf atau Hari Arafah?

Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilakukan pada hari Arafah. Apakah hari Arafah didasarkan atas penetapan pemerintah Saudi Arabia, terkait dengan pelaksanaan wukuf di Arafah, ataukah berdasarkan ketetapan pemerintah setempat?

Kesunnahan puasa Arafah bukan didasarkan adanya wukuf, tetapi karena datangnya hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Maka bisa jadi hari Arafah di Indonesia berbeda dengan di Saudi Arabia. Toleransi terhadap adanya perbedaan ini didasarkan atas hadits Sahabat Kuraib berikut ini:

عَنْ مُحَمَّدٍ بْنِ اَبِي حَرْمَلَةَ عَنْ كُرَيْبٍ: اَنَّ اُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ اِلَى مُعَاوِيَةَ باِلشَّامِ قاَلَ كُرَيْبٌ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَاَنَا باِلشَّامِ فَرَاَيْتُ الْهِلاَلَ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِيْنَةَ فِيْ اَخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلاَلَ فَقَالَ: مَتىَ رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ؟ فَقُلْتُ: رَاَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ فَقَالَ: اَنْتَ رَاَيْتَهُ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوْا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ: لَكِنَّا رَاَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُوْمُ حَتىَّ نُكْمِلَ الثَّلاَثِيْنَ اَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ: اَوَ لاَ تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَ صِيَامِهِ؟ فَقَالَ: لاَ هَكَذَا اَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ

“Dari Muhammad bin Abi Harmalah dari Kuraib, bahwa Ummul Fadl binti al-Harits mengutus Kuraib menemui Mu’awiyah di Syam.

Kuraib berkata: Aku tiba di Syam. Lalu aku tunaikan keperluan Ummul fadl. Dan terlihatlah hilal bulan Ramadlan olehku, sedang aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jum’at.

Kemudian aku tiba di Madinah di akhir bulan Ramadlan. Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku, dan ia menyebut hilal. Ia berkata: “Kapan kamu melihat hilal?” Aku berkata: “Malam Jum’at.” Dia bertanya: “Apakah kamu sendiri melihatnya?” Aku menjawab: “Ya, dan orang-orang juga melihatnya.

Mereka berpuasa, demikian juga Mu’awiyah.” Dia berkata: “Tetapi kami melihat hilal pada malam Sabtu, maka kami tetap berpuasa sehingga kami sempurnakan 30 hari atau kami melihat hilal”. Aku bertanya: “Apakah kamu tidak cukup mengikuti rukyah Mu’awiyah dan puasanya?” Lalu dia menjawab: “Tidak, demikianlah Rasulullah SAW menyuruh kami,” (HR. Muslim)

Berdasarkan dalil di atas maka rukyatul hilal atau observasi bulan sabit untuk menentukan awal bulan Qamariyah atau Hijriyah berlaku rukyat nasional, yakni rukyat yang diselenggarakan di dalam negeri dan berlaku satu wilayah hukum.

Di Indonesia, hasil penyelenggaraan rukyatul hilal, termasuk rukyat yang diadakan oleh Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) dilaporkan terlebih dahulu ke sidang itsbat (penetapan) yang dilakukan Departemen Agama RI, dengan tujuan agar keputusan itu berlaku bagi umat Islam di seluruh Indonesia.

Ketika para sahabat berhasil melihat hilal, tidak serta-merta mereka  menetapkannya dan mengumumkan kepada masyarakat mendahului penetapan Rasulullah SAW. Hasil rukyat dilaporkan kepada Rasulullah SAW. Selanjutnya beliau sebagai Rasul Allah maupun sebagai kepala negara menetapkannya.

Itsbat adalah suatu terminologi fiqh untuk suatu penetapan negara tentang awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah. Di Indonesia wewenang itsbat didelegasikan kepada Menteri Agama RI. Menurut fiqh, itsbat harus didasarkan dalil rajih, yakni rukyatul hilal.

Dalam mengambil itsbat, Menteri Agama RI menyelenggarakan sidang itsbat pada hari telah diselenggarakan rukyatul hilal, dan dihadiri anggota Badan Hisab Rukyat (BHR), wakil-wakil Ormas Islam, pejabat-pejabat terkait, dan para duta dari negara-negara sahabat.

Menteri Agama RI dalam itsbatnya didasarkan atas dasar rukyatul hilal dan hisab. Itsbat yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI berlaku bagi seluruh ummat Islam di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa terkecuali. Perbedaan yang mungkin terjadi harus sudah selesai ketika itsbat dikeluarkan, sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW dan para sahabat. Setelah itsbat dilakukan baru diadakan ikhbar atau pengumuman awal bulan.

Dengan demikian penentuan awal bulan Qamariyah harus berdasarkan 4 aspek:

1. Aspek Syar’i, dalam bentuk pelaksanaan rukyatul hilal
2. Aspek Astronomis, dalam bentuk memperhatikan kriteria-kriteria imkanur rukyat tentang dzuhurul hilal (penampakan bulan sabit)
3. Aspek Geografis, dalam bentuk menerima rukyat nasional
4. Aspek Politis, yakni aspek intervensi negara dalam bentuk itsbat dalam kerangka wawasan NKRI dan mengatasi perbedaan

Perbedaan hasil rukyat di Indonesia dengan negara lain seperti Saudi Arabia tidaklah menjadi masalah, karena adanya perbedaan wilayah hukum (wilayatul hukmi), termasuk perbedaan dalam menentukan hari Arafah yang sedang kita bahas kali ini.

Adapun tentang keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah didasarkan pada hadits berikut ini:

صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً وَصَوْمُ عَاشُوْرَاَء يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً

“Puasa hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang dan puasa Asyura (10 Muharram) menebus dosa setahun yang telah lewat.” (HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Abi Qotadah)

KH A Ghazalie Masroeri
Ketua Pengurus Pusat Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU)
Sumber http://www.nu.or.id



Kurban dalam bentuk uang
Mendermakan uang itu lebih simpel dibanding mendermakan benda lain. Sehingga terkadang ada di antara kita melaksanakan kurban dengan membagikan uang seharga hewan kurban.

Praktek seperti ini tidak sah sebagai kurban karena kurban adalah suatu bentuk ibadah yang dikhususkan dengan penyembelihan binatang ternak sebagaimana ditegaskan di dalam QS. Al-Hajj: 34

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ اْلأَنْعَامِ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah dirizkikan oleh Allah kepada mereka …… ” (Al-Hajj: 34)

Walaupun tidak sah sebagai kurban, tetapi tidaklah sia-sia dan tidaklah termasuk bid’ah meskipun secara implisit Rasulullah SAW tidak pernah melaksanakan, melegitimasi, dan mengakuinya.

Dalam logika atau nalar fikih uang yang dibagikan dengan niat kurban itu menjadi shadaqah atau sedekah. Adapun keutamaan sedekah mengenai beberapa nashnya sudah cukup jelas. Akan tetapi, betapa sayang bila kurban sebagai ibadah tahunan yang kita laksanakan itu tidak diterima sebagai kurban karena kita melaksanakannya dalam bentuk pembagian uang.

Bertolak dari ayat di atas, ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah menyatakan, bahwa kurban adalah ibadah yang aspeknya adalah iraqah ad-dam (penyembelihan) yang berarti tidak boleh digantikan dengan benda lain termasuk dalam bentuk uang.

Ulama’ Hanafiyyah yang membolehkan membayar dalam bentuk uang untuk zakat apa pun, ternyata secara tegas tidak membolehkannya untuk kurban.

Dalam hal ini, Muhammad ibn Abi Sahl As-Sarkhasiy (Wafat 490 H.) di dalam Al-Mabsuth; juz II, h.157 menyatakan, bahwa zakat bagi para mustahiq berdimensi kemaslahatan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehingga bolehlah diberikan berupa harganya. Sedangkan kurban adalah suatu ibadah dalam bentuk penyembelihan. Sehingga seandainya setelah dilakukan penyembelihan dan sebelum dibagikan, ternyata hewan qurban itu hilang atau dicuri orang misalnya, tetaplah ibadah kurban itu sah.

Lebih jauh ia menyatakan, bahwa penyembelihan kurban itu tidak dapat diukur dengan harga, dan mengandung makna atau esensi yang tidak dapat digambarkan kemuliaannya. Adapun penggalan kalimatnya sebagai berikut:

فَكَانَ اْلمُعْتَبَرُ فِي حَقِّهِمْ أَنَّهُ مَحَلٌّ صَالِحٌ لِكِفَايَتِهِمْ حَتَّى تُتَأَدَّى بِالْقِيْمَةِ بِخِلَافِ الهِدَايَا وَالضَّحَايَا فَإنَّ الْمُسْتَحِقُ فِيْهَا إرَاقَةَ الدَّمِ حَتَّى وَلَوْ هَلَكَ بَعْدَ الذَّبْحِ قَبْلَ نَظِيْرٍ بِهِ لَمْ يَلْزِمهُ شَيْءٌ وَإرَاقَةُ الدَّمِ لَيْسَ بِمُتَقَوِّمٍ وَلَا مَعْقُوْلٍ الْمَعْنَى

Adapun apa yang diakui menjadi hak para mustahiq zakat adalah aspek kemaslahatan untuk memenuhi kebutuhan mereka, sehingga boleh diberikan berupa harganya. Hal ini berbeda dengan hadyu dan kurban yang esensinya adalah aliran darah (penyembelihan), sehingga seandainya setelah hewan kurban itu disembelih binasa sebelum dibagikan, maka tidak ada kewajiban sedikit pun yang dibebankan kepada orang yang kurban. Penyembelihan kurban itu tidak dapat diukur dengan harga, dan tidak dapat dirasionalkan makna kemuliaannya “.

Demikian pula hal yang senada dinyatakan oleh Zain ibn Ibrahim ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Bakr (926-970 H) di dalam Al-Bahr ar-Raiq, jilid II, h.238. Adapun sedikit kutipan kalimatnya sebagai berikut:

قَيَّدَ الْمُصَنِّفُ بِالزَّكَاةِ لِأَنَّهُ لَا يَجُوْزُ دَفْعُ الْقِيْمَةِ فِيْ الضَّحَايَا وَالْهَدَايَا وَالْعِتْقِ لِأنَّ مَعْنَى الْقُرْبَةِ إرَاقَةِ الدَّمِ وَذَلِكَ لَا يَتَقَوَّمُ

Penyusun Kanz ad-Daqaiq membatasi (pembahasan mengenai boleh memberikan berupa harga) dalam kewajiban zakat. Persoalannya, tidak boleh memberikan dalam bentuk harga atas kurban, hadyu dan memerdekakan budak karena esensi kurban adalah aliran darah (penyembelihan) yang tidak dapat diukur dengan harga

Iuran Kurban Dibagikan Uang

Iuran kurban adalah dana yang dikeluarkan oleh beberapa orang untuk kurban, tetapi dana yang terkumpul tidak untuk membeli hewan kurban melainkan dibagikan dalam bentuk uang. Praktek ini sama dengan kurban berupa uang, dan secara jelas tidak sah sebagai kurban karena kurban harus dilaksanakan dalam bentuk penyembelihan hewan ternak, tetapi sah menjadi shadaqah bila para pembayar iuran ikhlas memberikannya.

Jika sebelum pembayaran itu telah dinyatakan untuk pembelian hewan kurban kemudian dibagikan dalam bentuk uang, maka wajib menanggung dan mengembalikan dana iuran itu kepada para pembayarnya karena menyalahi tujuan semestinya.

Apabila cara ini dimaksudkan untuk menggali sumber dana untuk kepentingan pribadi dengan dalih kurban, maka sungguh tidak mendidik, tidak layak dan tidak terpuji untuk dilakukan. Bahkan hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tipu daya yang menodai kebenaran dan mencederai kejujuran. Hendaklah praktek seperti ini tidak terjadi di tengah masyarakat kita. Amin.

KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Sumber http://www.nu.or.id
 

Puasa Tarwiyah dan Arafah

PUASA ARAFAH adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 Dzulhijah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa-puasa lainnya.

Keutamaan puasa Arafah ini seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah Rahimahullah. Rasulullah SAW bersabda:
صوم يوم عرفة يكفر سنتين ماضية ومستقبلة وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية

Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun yang telah lepas dan akan datang, dan puasa Assyura (tanggal 10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lepas. (HR. Muslim)

Sementara puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits yang artinya bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun.

Dikatakan hadits ini dloif (kurang kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla’ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.

Lagi pula hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa. Abnu Abbas r.a meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:

ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله! ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك شيء

Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya : Ya Rasulullah! walaupun jihad di jalan Allah? Sabda Rasulullah: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid). (HR Bukhari)

Puasa Arafah dan tarwiyah sangat dianjurkan untuk turut merasakan nikmat yang sedang dirasakan oleh para jemaah haji sedang menjalankan ibadah di tanah suci.

Sebagai catatan, jika terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan Dzulhijjah antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia seperti terjadi pada tahun ini (Dzulhijjah 1427 H), dimana Saudi menetapkan Awal Dzulhijjah pada hari Kamis (21 Desember 2006) dan Indonesia menetapkan hari Jum’at (22 Desember 2006) maka untuk umat Islam Indonesia melaksanakan puasa Arafah dan Tarwiyah sesuai dengan ketetapan pemerintah setempat, yakni tanggal 8-9 Dzulhijjah (29-30 Desember 2006). Ini didasarkan pada perbedaan posisi geografis semata.

Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi: Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun. (HR Bukhari Muslim).

Sumber http://www.nu.or.i

 

Selamatan Haji

Setelah melaksanakan haji, dan pulang ke rumah masing-masing, jamaah haji biasanya mengadakan syukuran atau yang disebut walimatul hajj. Apakah walimah itu ada dasar hukumnya?

Memang setelah sampai ke rumah masing-masing, seorang jamaah haji disunnahkan mengadakan tasyakuran, yakni dengan menyembelih hewan sembelihan. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqh al-Wadhih:

“Bahwa disunnahkan bagi orang yang baru pulang haji untuk menyembelih unta, sapi, atau menyembelih kambing (untuk diberikan) kepada para fakir miskin, tetangga, sanak kerabat, saudara, serta relasi. (Hal ini dilakukan) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah SWT. Sebagaimana yang telah diamalkan oleh Nabi SAW.” (Al-Fiqh al-Wadhih minal Kitab was-Sunnah, juz I, haI 673) Kesunnahan ini berdasarkan hadits Nabi SAW:

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ نَحَرَ جَزُوْرًا أوْ بَقَرَةً

Dari Jabir bin Abdullah RA bahwa ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah usai melaksanakan haji, beliau menyembelih kambing atau sapi. (Shahih al-Bukhari [2859])

Namun, di sebagian daerah, walimah haji itu tidak hanya dilakukan setelah mereka pulang dari tanah suci. Perayaan itu juga dilaksanakan oleh calon jamaah haji sebelum berangkat ke tanah suci, yakni setelah mereka melunaskan ongkos naik haji (ONH) nya atau setelah mendapatkan kepastian akan berangkat. Kalau melihat isinya, maka walimah sebelum haji tersebut tujuannya tidak jauh berbeda dengan walimah setelah haji.

Dari beberapa keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengadakan walimatul hajj merupakan suatu ibadah sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

KH Muhyiddin Abdusshomad
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember

Sumber http://www.nu.or.id

 

Shalat di Raudhah Nabi Muhammad SAW

Di kota Madinah, ada banyak tempat yang memiliki fadhilah (keutamaan) apabila seseorang melakukan ibadah di tempat itu. Di antara tempat-tempat tersebut adalah Raudhah Nabi SAW. Oleh karena itu tidak mengherankan jika ada ribuan, bahkan jutaan orang berusaha untuk melakukan ibadah di sana.

Sebenarnya, apakah Raudhah itu? Keistimewaan apa saja yang dimilikinya, sehingga orang-orang berbondong-bondong untuk mendatangi dan beribadah di tempat itu?

Secara bahasa “raudhah” berarti kebun atau taman. Sedangkan yang dimaksud Raudhah di sini adalah suatu tempat yang berada di antara mimbar dan makam Muhammad SAW. Tempat ini selalu digunakan oleh Nabi SAW untuk melakukan shalat sampai akhir hayat beliau. Nabi SAW bersabda :

عن أبي سعيد الخذري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مَا بَيْنَ قَبْرِي وَمِنْبَرِي هَذَا رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجِنَانِ

Dari Abi Sa’id al-Khurdri ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Tempat di antara kubur dan mimbarku ini adalah Raudhah (kebun) di antara beberapa kebun surga”. (Musnad Ahmad bin Hanbal)
Karena tempat ini sangat istimewa, maka seorang di sunnahkan untuk selalu beribadah dan shalat di Raudhah Nabi SAW ini. Disebutkan, seorang muslim yang sedang berziarah ke Madinah, selama dia berada di Madinah, seyogyanya selalu melaksanakan shalat lima waktu di masjid Nabi SAW dan berniat i’tikaf setiap dia memasuki masjid Nabi SAW.

Dia juga dianjurkan untuk mendatangi Raudhah guna memperbanyak shalat dan do’a di sana karena ada hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda, “Tempat yang diantara kuburku dan mimbarku ini adalah Raudhah (kebun) diantara beberapa kebun surga”. Seseoarang juga dianjurkan untuk berdo’a di depan mimbar Nabi SAW. Sesuai dengan sabda Nabi SAW, “Mimbarku ini berada di atas telagaku.” (al-Hajj wa al-‘Umrah Fiqhuh wa Asraruh, 237)

Dengan redaksi yang berbeda, al-Imam ar-Rabbani Yahya bin Syarf al-Nawawi dalam kitabnya Kitab al-Idhah fi Manasik al-Hajj menjelaskan, dalam shahih Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW bersabda, “Mimbarku ini berada di atas telagaku”. Imam al-Khathabi berkata, “Maksud hadist di atas adalah bahwa ‘orang yang selalu istiqamah melaksanakan ibadah di depan mimbarku, maka kelak di hari kiamat, ia akan minum air dari telagaku‘ ”. (al-Idhah fi Manasik al-Hajj wal ‘Umrah, 456)

Menjadi jelaslah sekarang bahwa kita dianjurkan untuk memperbanyak ibadah di Raudhah Nabi SAW. Karena tempat itu memiliki keutamaan yang sangat besar. Namun jangan sampai karena memperebutkan keutamaan ini, kita sampai mengganggu atau menghilangkan hak-hak atau bahkan menyakiti orang lain.

KH Muhyiddin Abdusshomad
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Rais Syuriyah PCNU Jember
Sumber http://www.nu.or.id

Shalat Arba’in di Masjid Nabawi

Sebagian jama’ah haji ada yang menggunakan kesempatan berziarah ke Madinah untuk melaksanakan shalat empat puluh kali secara berturut-turut di masjid Nabawi. Amaliah ini lebih kita kenal dengan istilah Shalat Arba’in. Bagaimanakah Shalat Arba’in itu? Adakah tuntunan Nabi SAW yang mengajarkannya?

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kalau melihat hadlts Nabi SAW, yang menjelaskan keutamaan tiga masjid yang mempunyai sejarah besar dalam Islam, yakni masjidil Haram, masjib Nabawi serta masjidil Aqsha.

عَنْ أبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَاتَشُدُّ الرِّحَالَ إلاَّ فِيْ ثَلَاثٍ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِيْ هَذَا وَاْلمَسْجِدِ الْأقْصَى –صحيح البخاري

Dari Abli. Hurairah RA dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabda, ‘Janganlah kamu bersikeras untuk berkunjung kecuali pada tiga tempat, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), serta Masjidil Aqsa.’” (HR Bukhari)

Dalam hadits ini, ada anjuran yang sangat kuat dari Nabi SAW untuk berziarah, mendatangi sekaligus beribadah di tiga masjid itu. Karena tempat-tempat tersebut mempunyai keistimewaan yang tidak dimiliki tempat lain di dunia ini. Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلاَةٌ فِيْ مَسْجِدِيْ هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إلاَّ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَ صَلاَةٌ فِيْ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفٍ فِيْمَا سِوَاهُ –مسند أحمد بن حنبل


Dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Melakukan shalat satu kali di masjidku ini lebih utama dari shalat seribu kali di tempat lain, kecuali Masjidil Haram. Dan melakukan shalat satu kali di Masjidil Haram lebih utama dari pada melakukan shalat seratus ribu kali di tempat lainnya.” (Musnad Ahmad bin Hanbal)

Dari hadits ini terlihatjelas bahwa melakukan ibadah di dua masjid tersebut memiliki keutamaan yang sangat besar. Karena itu, para ulama sangat menganjurkan orang yang sedang melakukan ibadah haji, sebisa mungkin untuk memperbanyak melaksanakan ibadah di masjid tersebut. Al­Imam ar-Rabbani Yahya bin Syarf an-Nawawi dalam Kitab al-Idhah fi Manasik al-Hajj menjelaskan:

“Orang yang melakukan ibadah haji, selama ia di Madinah, selayaknya untuk selalu melaksanakan shalat di Masjid Rasulullah SAW. Dan sudah seharusnya dia juga berniat ‘i’tikaf, sebagaimana yang telah kami jelaskan tentang ibadah di Masjidil Haram. (Kitab al-Idhah fi Manasik al-Hajj wal Umrah, hal 456)

Dan sangat dianjurkan untuk melaksanakan shalat tersebut secara berturut turut selama empat puluh kali. Sebab ada fadhilah yang sangat besar jika perbuatan ini dilaksanakan di Masjid Nabawi. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى فِيْ مَسْجِدِيْ أَرْبَعِيْنَ صَلَاةً لَا تَفُوْتُهُ صَلَاةٌ كُتِبَ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَ بَرَاءَةٌ مِنَ الْعَذَابِ وَ بَرِيْءٌ مِنَ النِّفَاقِ –مسند أحمد بن حنبل

Dari Anas bin Miilik, bahwa Rasululliih SAW bersabda, “Barangsiapa shalat di masjidku ini (masjid Nabawi) selama empat puluh kali berturut-turut, maka dicatat baginya kebebasan dari neraka, selamat dari adzab, serta terbebas dari kemunafikan.” (Musnad Ahmad bin Hanbal).

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Shalat Arba’in oleh jama’ah haji atau umat Islam lainnya ketika di Madinah memang dianjurkan di dalam syariat Islam.

KH Muhyiddin Abdusshomad
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember

Sumber http://www.nu.or.id

Puasa, Shalat dan Haji 

untuk Orang yang Sudah meninggal


Rasulullah SAW bersabda seperti diriwayatkan Ibnu Abbas berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ اِلىَ النَّبِىِ صلى الله عليه وسلم يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صِيَامٌ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيْهِ عَنْهَا؟ قَالَ نَعَمْ. لَوْكَانَ عَلىَ اُمِكَ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَهُ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللهِ اَحَقُّ اَنْ يُقْضَى. رواه مسلم

“Dari shahabat Ibnu Abbas r.a. berkata: Datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Yaa Rasulullah sesungguhnya ibu saya meninggal dan ia mempunyai tanggungan puasa satu bulan (puasa Ramadhan), apakah saya bayar puasa untuk dia? Rasulullah menjawab: seandainya ibumu mempunyai hutang apakah kau bayar hutang ibumu? Orang tadi menjawab; yaa Rasulullah; bersabda Rasulullah; maka hutang Allah lebih berhak untuk dibayar”. (HR Muslim)

Hadits Nabi SAW yang lain:

اَنَّ رَجُلاً سَأَلً النَبِىَ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: كَانَ لِى أَبَوَانِ اَبَرُّهُمَا حَالَ حَيَاتِهِمَا, فَكَيْفَ لِى بِبِرِهِمَا بَعْدَمَوْتِهِمَا, فَقَالَ النَّبِىُ صلى الله عليه وسلم اِنَّ ِمنَ اْلبِرِ بَعْدَ اْلمَوْتِ اَنْ تُصَلىِ لَهُمَا مَعَ صَلاَتِكَ وَتَصُوْمَ لَهُمَا مَعَ صِيَامِكَ. رواه الدارقطنى

“Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi, kemudian ia berkata: saya mempunyai dua orang tua yang saya berbakti kepada keduanya di masa hidupnya, maka bagaimana bakti saya kepada kedua orang tua setelah meninggal? Bersabda Rasulullah: sesungguhnya termasuk bakti kepada kedua orang tua setelah meninggal hendaknya kau shalat untuk keduanya bersama shalatmu dan berpuasa untuk keduanya bersama puasamu”. (HR Darul Quthni).

Rasulullah SAW bersabda :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةٍ مِنْ خَثْعَمَ عَامَ حُجَّةِ اْلوَدَاعِ فَقَالَتْ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ فَرِيْضَةَ اْلحَجِ اَدْرَكَتْ اَبِى شَيْخًا كَبِيْرًا لاَيَسْتَطِيعُ اَنْ يَسْتَوِيَ عَلىَ الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يُقْضِى عَنْهُ اًنْ اَحُجَّ عَنْهُ ؟ قَالَ نَعَمْ رَوَاهُ اْلجَمَاعَةُ وَفِى رِوَايَةٍ قَالَ اَرَأَيْتَ لَوْكَانَ عَلىَ اَبِيْكَ دَيْنٌ, اَكُنْتِ قَاضِيَتُهُ ؟ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ صلى الله عليه وسلم فَدَيْنُ اللهِ لَحَقَّ اَنْ يُقْضَ


“Dari shahabat Ibnu Abbas r.a. berkata: datang seorang perempuan dari Khats’am kepada Nabi pada tahun haji wada’, kemudian perempuan tadi berkata; Ya Rasulullah sesungguhnya kewajiban haji telah sampai kepada ayahku ketika beliau sudah tua, beliau tidak dapat naik kendaraan. Apakah diqadla’ untuknya agar saya haji uantuk orang tua saya? Rasulullah menjawab: ya.

Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda, bagaimana pendapatmu seandainya ayahmu mempunyai hutang? Apakah kau bayar hutang ayahmu? Ia berkata: ya Rasulallah saya bayar. Bersabda Rasulullah; hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar”.
Hadits lain dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah SAW bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى اللهه عنه: اَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ اِلىَ النَّبِىِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ اِنَّ اُمِى نَذَرَتْ اَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتىَّ مَاتَتْ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا ؟ قال نعم. رواه البخارى والنسائى

“Dari shahabat Ibnu Abbas r.a.; bahwa seorang wanita dari golongan Juhainah datang kepada Nabi SAW kemudian berkata; bahwa ibu saya bernadhar untuk haji dan dia belum haji sampai mati, apakah saya bisa menghajikan untuk ibu saya? Rasulullah menjawab: yaa”. (HR Bukhari dan Nasa’i)

Semoga beberapa riwayat ini menjawab pertanyaan di kalangan umat muslim mengenai pahala puasa, shalat dan haji yang dikirimkan untuk keluarga atau orang lain yang sudah meningal dunia. Tampak betapa bakti kita kepada kedua orang tua tidak terbatas waktu. Bakti itu langgeng hingga pun mereka meninggal dunia.

Oleh KH A Nuril Huda
Ketua PP LDNU

Sumber http://www.nu.or.id

KEUNGGULAN SEJARAH 

DAN AMALAN DI BULAN DZULHIJJAH

 

Sahabat, Tiada hari hari dimana Allah di sembah, lebih disukai dari pada 10 hari pertama bulan DZULHIJJAH, Puasa sehari didalammnya sama dengan puasa setahun, dan bersembahyang dimalam harinya, sama dengan bersembahyang di malam Lailatul Qadar

Sebagian ulama mengatakan :
Barang siapa yang memuliakan hari hari yang berlalu dalam bulan DZULHIJJAH, niscaya akan di anugrahi oleh Allah 10 macam kemuliaan Yaitu :
- Berkah pada umumnya
- Bertambah hartanya
- Kehidupan rumah tangga akan terjamin
- Membersihkan diri dari sgala dosa dan kesalahan yang telah lalu
- Amal ibadah serta kebaikannya akan di beri pahala berganda
- Allah akan memudahkan kematiannya
- Allah akan menerangi kuburnya selama di alam Barzah
- Allah akan memberatkan amal timbangan amal baiknya semasa di padang Mahsyar
- Selamat dari pada kejatuhan kedudukannya di dunia
- Martabatnya akan dinaikkan pada sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala

Riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu anhu, Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASSALLAM bersabda :

Tanggal 1

Pada hari ini Allah mengampuni Nabi Adam ALAIHI SALAM
Barang siapa yang berpuasa pd hari ini, maka Allah mengampuni setiap dosanya

Dzikir yang dianjurkan :

ALLAHUMMA ANTA RABBI LAA ILAAHA ILLA ANTA KHOLATQTANII WA ANAA ABDUKA, WA ANAA ‘ALAA AHDIKA, WAWA’DIKA MASTATHO’TU ‘AUUDZUBIKA MIN SYIRRI MAA SHONA’TU ABUU ULAKA BINI’MATIKA ‘ALAYYA, WA ABUU’U BINZANBIK, FAGHFIRLII FAINNAHU LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLA ANTA (7X,11X,33X)
Juga Istighfar se banyak2nya

Tanggal 2

Pada hari inilah Allah mengabulkan doa Nabi Yusnus ALAIHI SALAM yang di selamatkan dari perut ikan hiu Yang berpuasa pada hari ini, seolah olah puasa 1 tahun dengan tidak ber maksiat kepada Allah

Dzikir yang di anjurkan :

LAA ILAAHA ILLA ANTA SUBHANAKA INNI KUNTU MINADZ DZOOLIMIIN (1000 X)

Tanggal 3

Allah mengabulkan doa Nabi Zakaria ALAIHI SALAM
Yang berpuasa hari ini, Allah akan mengabulkan doanya

Dzikir yg dianjurkan :
WAMAYYATTAQILLAAH YAJ’ALLAAHU MAHROOJA, WAYARDZUKQU MIN HAI TSU LAA YAHTASIB, WAMAYYATAWAKKAL ‘ALALLAHI FAHUWA HASBUH, INNALLAHA BAALIGHUL AMRIHII QOD JA’ALALLA LIKULLI SYAI IN QODROO (Surat At Thalaq, ayat 3)

Tanggal 4

Dilahirkannya Nabi Isa ALAIHI SALAM
Yang berpuasa pada hari ini, Allah akan menjauhkan dia dari ketakutan dan kemiskinan di akhirat

Dzikir yang dianjurkan :

YAA HAYYUU YAA QOYYUUM LAA ILAA HA ILLAA ANTA 1000x

Tanggal 5

Dilahirkan Nabi Musa ALAIHI SALAM
Yang berpuasa pada hari ini selamat dari kemunafikan dan aman dari siksa Kubur

Dzikir yang dianjurkan ;

ALLAHUMMA SHALLI ‘ALAA NURIL ANWAR WASIRRIL ASROR, WATIR YAAQILAGHYAR, WAMIFTAAHIL BAABIL YASAR, SAYYIDINAA MUHAMMADINIL MUKHTAR, WA ‘AAHIL ATH HAAR, WA ASH HAABIHIL AHYAR ‘ADADA NI’AMILLAAHI WA IFDHOOLIH (1000X)

Tanggal 6

Allah membukakan kebaikan kepada para Nabinya
Yang berpuasa pada hari ini akan di lihat Allah dengan penglihatan Rahmat dan tidak di siksa selamanya

Dzikir yang dianjurkan:

LAA ILAA HA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIIT, WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI IN QODIIR (1000X)

Tanggal 7

Hari ini ditutupnya semua pintu Neraka sampai tanggal 10
Yang berpuasa pada hari ini, akan ditutup Allah 30 pintu kesusahan dan di buka 30 pintu kesenangan

Dzikir yang dianjurkan :

RABBANAA AATINAA FID DUNYAA HASANAH, WA FIL AAKHIROTI HASANAH, WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR, WA ADKHILNAL JANNATA MA’AL ABROOR YAA ‘AZIIZ, YA GHOFFAAR, YAA ALLAH, YAA RABBAL ‘ALAMIIN (1000X)

Tanggal 8

Hari TARWIYAH
Yang berpuasa pada hari ini, ganjarannya sangat besar, tidak ada yang mengetahui Selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala

Dzikir yang dianjurkan :

ASTAGHFIRULLAH HAL ADZIIM AL LADZII LAA ILAAHA ILLAA HUWAL HAYYUL QOYYUUM WA ATUUBU ILAIH (1000X)

Tanggal 9

Hari Arafah
1) Nabi Ibrahim ALAIHI SALAM mengurbankan putranya (Nabi Ismail ALAIHI SALAM)
2) Nabi Adam ALAIHI SALAM bertemu dengan siti Hawa di Jabal Rohmah
3) Nabi Musa ALAIHI SALAMdi buka Hijab Kalaamullah
4) Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassallam di turunkannya wahyu penutup Yaiyu surat Al Maidah ayat 3 :

Di Haramkan bagimu (memakan) Bangkai , darah (yg keluar dari tubuh), daging babi, dan (daging) hewan yang di sembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang di pukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. dan (diharamkan pula) yang disembelih unuk berhala.

Dan (diharamkan Pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), karena itu perbuatan Fasik. Pada hari ini orang orang kafir telah berputus asa untuk (mengalahkan) agamamu.Sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka. tetapi takutlah kepadaKu.

Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu dan telah Aku cukupkan nikmatKu bagimu, dan tela aku Ridhoi islam sebagai agamamu. tetapi barang siapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sunggu Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Orang yang berpuasa pada hari ini, pahalanya, menghapuskan dosa 1 tahun yang telah lalu dan 1 tahun yang akan datang

Dzikir yang dianjurkan :
RABBIGHFIRLII WARHAMNII WATUB ALAYYA (1000X)

Tanggal 10

Hari Qurban Nabi Ibrahim ALAIHI SALAM dengan Nabi Ismail ALAIHI SALAM yang menyembelih Qurban. Pada hari ini orang yang memberi sedekah apa saja, kelak bangkitnya dari kubur aman dari huru hara Qiamat dan timbangan amalnya lebih berat dari pada gunung UHUD.

Dzikir yang dianjurkan :

INNAA ‘ATHOINAA KAL KAUTSAR,. FASHOLLII LIROBBIKA WANHAR. INNASYAA NI AKA HUWAL ABTAR (Surat Al Kautsar) 1000 X

Keterangan :
DZIKIR yang dianjurkan bisa di mulai dari ba’da Ashar di tanggal sebelumnya, bisa dilakukan dengan memcicilnya setiap habis sholat 5 waktu 200 X, atau kalau masih tidak bisa juga se sanggupnya saja

Sumber : Majlis Al IHYA (Pimpinan Ust. Thamrin, BOGOR), KITAB DURRATUN NASIHIN
Sumber http://www.facebook.com/notes/nadia-alatas/keunggulan-bulan-dzulhijjah-bag-1-posting-by-nadia-alatas/172054002967

Keutamaan Ilmu Fiqih


KEUTAMAAN MEMPELAJARI ILMU FIQH

Mempelajari fiqih itu penting sekali bagi setiap muslim. Sehingga untuk hal-hal yang wajib dilakukan, hukumnya pun wajib untuk mempelajarinya. Misalnya kita tahu bahwa shalat 5 waktu itu hukumnya wajib. Maka belajar fiqih shalat itu pun hukumnya wajib juga. Sebab tanpa ilmu fiqih, seseorang tidak mungkin menjalankan shalat dengan benar sebagaimana perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Memang ada sebagian orang yang memandang remeh ilmu fiqih. Seringkali mereka mengatakan bahwa belajar fiqih itu hanya belajar malasah air dan cebok saja. Padahal yang dipelajarinya barulah mukaddimah belaka. Bila ilmu itu diteruskan, maka fiqih itu akan sampai kepada masalah yang aktual seperti urusan politik, mengatur negara dan seterusnya. Bahkan bisa dikatakan bahwa fiqih itu mencakup semua aspek kehidupan manusia. Tidak ada tempat berlari dari fiqih.

Beberapa hal yang penting untuk diingat agar kita mengerti betapa pentingnya ilmu fiqih buat umat Islam adalah hal-hal berikut ini :

1. Tafaquh fid-dien (memperdalam pemahaman agama) Adalah Perintah Dan Hukumnya Wajib Mempejari Islam adalah kewajiban pertama setiap muslim yang sudah aqil baligh. Ilmu-ilmu ke-Islaman yang utama adalah bagaimana mengetahui MAU-nya Allah SWT terhadap diri kita. Dan itu adalah ilmu syariah. Allah SWT berfirman :

“Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al Kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia: "Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah." Akan tetapi : "Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya”.” (QS. Ali Imran : 79)

“Tidak sepatutnya bagi mu'minin itu pergi semuanya . Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah : 122)

2. Syariah Adalah Pengawal Quran & Sunnah Ilmu syariah telah berhasil menjelaskan dengan pasti dan tepat tiap potong ayat dan hadits yang bertebaran. Dengan menguasai ilmu syariah, maka Quran dan Sunnah bisa dipahami dengan benar sebagaimana Rasulullah SAW mengajarkannya.

Sebaliknya, tanpa penguasaan ilmu syariah, Al-Quran dan Sunnah bisa diselewengkan dan dimanfaatkan dengan cara yang tidak benar.

Munculnya beragam aliran yang aneh dan lucu itu lantaran tidak dipahaminya nash-nash Al-Quran dan sunnah dengan benar. Padahal untuk menjalankan Al-Quran dan Sunnah dibutuhkan metode pemahaman yang baik dan benar. Dan metode untuk memahaminya adalah fiqih itu sendiri. Bila dikatakan bahwa orang yang tidak menguasai ilmu fiqih akan cenderung menyelewengkan makna keduanya. Paling tidak akan bertindak parsial, karena hanya menggunakan satu dalil dengan meninggalkan dalil-dalil lainnya.

3. Syariah Adalah Porsi Terbesar Ajaran Islam Dibandingkan dengan masalah aqidah, akhlaq atau pun bidang lainnya, masalah syariah dan fiqih adalah porsi terbesar dalam khazanah ilmu-ilmu ke-Islaman. Istilah ulama identik dengan ahli syariah ketimbang ahli di bidang lainnya.

Sebab seorang ahli fiqih itu pastilah seorang yang ahli di bidang tafsir, ilmu hadits, ilmu bahasa, ilmu ushul fiqih dan beragam disiplin ilmu lainnya. Di masa lalu kita bisa mendapatkan seorang muhaddits tapi bukan faqih. Namun tidak pernah didapat seorang faqih yang bukan muhaddits.

4. Kehancuran Umat Ditandai Dari Hilangnya Ilmu Syariah Islam tidak akan hilang dari muka bumi, sebab janji Allah SWT terhadap umat ini sudah pasti. Namun umatnya bisa lemah dan runtuh. Kelemahan itu umumnya terjadi manakala ilmu syariah sudah mulai ditinggalkan. Dan para ulama ulama diwafatkan dan tidak ada lagi ahli syariah yang dilahirkan. Sehingga tidak ada lagi orang yang bisa mengarahkan jalannya umat ini.

Syariah adalah benteng umat. Manakala Allah SWT ingin melemahkan umat ini, maka syariah Islam akan dikurangi. Sebaliknya, bila Allah SWT ingin menguatkan umat ini, maka akan dimulai dengan lahirnya para ulama yang akan mengusung syariah di muka bumi.

5. Tipu Daya Orientalis dan Sekuleris Sangat Efektif Bila Lemah di Bidang Syariah Racun pemikiran Orientalis dan Sekuleris tidak akan mempan bila tubuh umat diimunisasi dengan pemahaman syariah Setiap individu muslim pada dasarnya bisa dengan mudah terserang tusukan tajam para orientalis ini. Maka dengan menguasai ilmu-ilmu syariah, diharapkan bisa menjadi penangkal semua racun yang merusak dan mematikan.

Rata-rata generasi muda cendekiawan Islam yang terpengaruh sihir para orientalis itu disebabkan mereka tidak punya latar belakang keilmuwan yang benar dari sisi syariah Islam. Sehingga begitu berkenalan dengan ragam pemikiran barat yang palsu itu, dengan mudah bisa terpengaruh dan merasa jatuh cinta.

Kalau saja mereka mengenal bagaimana kecanggihan para ulama syariah dari masa ke masa, maka mereka pasti akan memandang bahwa apa yang dituduhkan orientalis barat itu tidak lebih dari lawakan tidak lucu.

6. Kelemahan Pergerakan Umumnya Pada Syariah Umumnya kelemahan gerakan dakwah adalah kurangnya pemahaman dan aplikasi syariah, baik di jajaran pimpinan atau pun para kadernya. Kelemahan di sisi syariah ini akan melahirkan amat banyak masalah lainnya. Seperti saling tuding antar kelompok sebagai ahli bid`ah, atau saling menjelek-jelekkan satu sama lain.

Paling tidak ada rasa di dalam hati masing-masing kelompok itu bahwa dirinya sajalah yang paling benar. Sementara kelompok lain itu pasti salah, sesat dan harus dijauhi.

Padahal semua itu tidak perlu terjadi manakala mereka punya pemahaman ilmu-ilmu syariah yang lumayan. Sebab di dalam disiplin ilmu syariah kita diajari bagaimana etika dan aturan dalam berbeda pendapat. Sehingga kalau kita mengetahui saudara kita berbeda pendapat dengan kita, sama sekali tidak pernah merusak persaudaraan dengannya. Apalagi sampai merendahkan atau mnghinanya.

7. Amal Sedikit Dengan Ilmu Lebih Utama Dari Amal Banyak Tanpa Ilmu Seorang ahli ibadah yang tekun tapi tanpa ilmu syariah jauh lebih rendah derajatnya dari amalan seorang yang mengerti syariah meski tidak terlalu banyak. Sebab ibadah yang banyak bila tidak diiringi dengan ilmu yang benar, bisa jadi malah berdosa. Sebab tidak tertutup kemungkinan dia malah melakukan bid`ah atau hal-hal yang justru terlarang.

Sebaliknya, meski ibadah seseorang itu tidak terlalu banyak, namun bila dikerjakan sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW yang benar, tentu nilainya sangat tinggi di sisi Rasulullah SAW.

Betapa rugi dan menyesal seseorang yang merasa sudah beramal banyak tapi di akhirat tidak mendapat nilai apa-apa di sisi Allah SWT. Sebab apa yang diamalkannya ternyata tidak diajarkan oleh Nabi SAW.

8. Fiqih Adalah Ilmu Yang Siap Pakai Berbeda dengan belajar tafsir, hadits, sirah dan ilmu-ilmu lainnya, di dalam fiqih kita dikenalkan dengan cara mengambil kesimpulan hukum dari beragam dalil yang tersedia.

Ada sekian banyak dalil yang terserak di berbagai literatur. Sehingga tidak mudah bagi seseorang untuk mengumpulkannya menjadi satu. Belum bila dilihat sekilas, mungkin saja masing-masing dalil baik dari Al-Quran dan sunnah berbeda bahkan bertentangan satu sama lain.

Disinilah fungsi ilmu fiqih, yaitu merangkum sekian banyak dalil, menelusuri keshahihannya dan mengupas istidlalnya serta memadukan antara satu dalil dengan lainnya menjadi sebuah kesimpulan hukum. Lalu hukum-hukum itu disusun secara rapi dalam tiap bab yang memudahkan seseorang untuk melacaknya. Dan biasanya yang baik adalah dengan mencantumkan juga dalil serta bagaimana istinbat hukumnya.

Dan lebih penting dari semua itu, apa yang dipersembahkan ilmu fiqih ibarat daftar perintah dan aturan Allah SWT yang sudah rinci nilainya, apakah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram.

Sumber: Pusat Konsultasi Syariah
Sebelumnya: KH Rahmat Abdullah